Barang Kemas, Pakaian, Pinggang Mangkuk Juga Akan Dihisab Jika Beli Hanya Untuk Simpanan

Join Telegram Akak Pesan Di Bawah Untuk Mudahkan Carian Artikel

Telegram logo png, Telegram logo transparent png, Telegram ...

Barang Kemas, Pakaian, Pinggang Mangkuk Juga Akan Dihisab Jika Beli Hanya Untuk Simpanan

Peringatan utk isteri, keluarga dan sahabat2 saya.. Mari renung2kan. Adakah kita dalam golongan ini. Mngkin ada yg tidak tahu dan ada yang dah tahu. Semoga ilmu yg disampaikan dapat kita menafaat dgn sebaik2nya.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Maaf ustadz saya mau tanya mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta seperti dalam surat berikut :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) s3ksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam ner4ka jahannam, lalu dib4kar dengan dahi mereka, lambung dan pvnggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS.at-Taubah, 9:34-35)

lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk tabungan di bank, apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas dan perak?

lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham) apakah itu juga dilarang? Mohon penjelasannya.

Terimakasih sebelumnya.. ..

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

(onie_lies@xxxxxx.co.id)

Jawaban :

Wa’alaikum Salam wr. Wb.

Audzubillah, bismillah, wassholatu wassalamu “˜ala rasulillah Muhammad ibni Abdillah Wa’ala alihi washahbihi wa man walah amma ba’du.

Saudaraku,

Pengertian menimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat). Yakni semata menyimpan uang agar tidak beredar di pasar atau menyimpan mata uang tertentu dalam rangka profit taking (menunggu harga naik, lalu dijual), maka Ini haram berdasar firman Allah :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34).

Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan, misalnya untuk membangun rumah, untuk biaya nikah, untuk modal usaha, atau untuk berhaji, maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh asalkan tidak mengandung riba.

Rasulullah saw dalam hadisnya cukup memberikan arahan kepada umatnya supaya menabung untuk tujuan yang telah ditentukan. Ini dapat kita lihat dari beberapa hadis :

“…Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga…” (Hadis riwayat Bukhari);

“Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (Hadis riwayat Bukhari).

Namun, perlu diketahui ada kewajiban berzakat jika simpanan uang atau emas kita yang ada di deposito atau tabungan telah (1) mencapai nishab, (2) sudah haul (berlalu setahun).

Nishab emas adalah 85 gr emas sedang nishab perak 595 gr perak. Perhitungan haul (mengendap setahun) didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah), bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya 2,5 %.

Misal, pada 1 Muharam 1428 H Assegaf punya emas yang telah mencapai nishab, katakan 100 gr emas. Jika dia memiliki emas itu selama satu tahun hingga 1 Muharam 1429 H (sudah haul), wajib dizakati sebesar 2,5 % X 100 gr = 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilalah, hal. 169).

Uang kertas yang kita tabungkan di bank atau di bawah bantal juga wajib dizakati, meski bukan berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang sama dengan ketentuan zakat emas dan perak. Contoh, Nani punya uang Rp 20 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (asumsinya harga 1 gr emas = Rp 200 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 17 juta). Jika uang itu sudah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5 % X Rp 20 juta = Rp 500 ribu.

Video:

Dah Baca, Jangan Lupa Komen Dan Share Ya. Terima Kasih!

Jom Like Page Kami Juga Di Facebook

Sumber: duniadanakhirat

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*